Rabu, 18 April 2012

PLANKTON



Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan, dimana lebih kurang ¾ bagian daerahnya terdiri dari perairan. Jenis-jenis perairan dapat dibedakan menjadi perairan tawar, perairan laut, dan perairan payau. Perairan-perairan tersebut didiami oleh berbagai macam organisme dengan karakteristik yang berbeda.
Dalam suatu ekosistem terdapat rantai makanan yang saling berhubungan. Rantai makanan ini biasanya terdiri dari produsen, konsumen, dan pengurai (detritivor). Pada suatu kolam budidaya organisme yang berperan sebagai produsen adalah plankton, khususnya fitoplankton.
Menurut Nontji (2008), plankton berbeda dengan nekton yang merupakan hewan yang mempunyai kemampuan aktif berenang bebas, tidak bergantung pada arus, seperti misalnya ikan, cumi-cumi, paus, lain pula dengan bentos yang merupakan biota yang hidupnya melekat, menancap, merayap, atau meliang (membuat liang) di dasar laut, seperti misalnya kerang, teripang, bintang laut, dan karang (coral).

Pengertian dan Jenis-Jenis Plankton
Menurut Nontji (2008), plankton adalah makhluk (tumbuhan atau hewan) yang hidupnya mengapung, mengambang, atau melayang di dalam air yang kemampuan renangnya (kalaupun ada) sangat terbatas hingga selalu terbawa hanyut oleh arus.
Plankton terdiri dari organisme-organisme berukuran kecil mikroskopis yang jumlahnya sangat banyak dan mereka ini tidak cukup kuat untuk menahan gerakan air yang begitu besar. Banyak diantara kelompok ini yang merupakan golongan perenang aktif walaupun demikian mereka tetap terombang-ambing oleh arus lautan (Hutabarat dan Evans, 1986).
Menurut Nontji (2008), secara fungsional plankton dapat digolongkan menjadi empat golongan utama, yakni fitoplankton, zooplankton, bakterioplankton, dan virioplankton.

  1. Fitoplankton. Fitoplankton, disebut juga plankton nabati, adalah tumbuhan yang hidupnya mengapung atau melayang dalam laut. Ukuran yang paling umum berkisar antara 2-200µm (1 µm = 0,001 mm). Fitoplankton mengandung klorofil dan karenanya mempunyai kemampuan berfotosintesis yakni menyadap energi surya untuk mengubah bahan inorganik menjadi bahan organik. Kelompok fitoplankton yang sangat umum dijumpai di perairan tropis adalah diatom (Bacillariophyceae), dan dinoflagelat (Dynophyceae).
  2. Zooplankton. Zooplankton, disebut juga plankton hewani, adalah hewan yang hidupnya mengapung, atau melayang dalam laut. Kemampuan renangnya sangat terbatas hingga keberadaannya sangat ditentukan kemana arus membawanya. Zooplankton bersifat heterotrofik. Ukurannya yang paling umum berkisar 0,2 – 2 mm, tetapi ada juga yang berukuran besar misalnya ubur-ubur yang bisa berukuran sampai lebih satu meter. Kelompok yang paling umum ditemui antara lain kopepod (copepod), eufausid (euphausid), misid (mysid), amfipod (amphypod), kaetognat (chaetognath).
  3. Bakterioplankton. Bakterioplankton, adalah bakteri yang hidup sebagai plankton. Ia mempunyai ciri yang khas, ukurannya sangat halus (umumnya < 1 µm), tidak mempunyai inti sel, dan umumnya tidak mempunyai klorofil yang dapat berfotosintesis. Fungsi utamanya dalam ekosistem laut adalah sebagai pengurai (decomposer).
  4. Virioplankton

Lingkungan juga dapat digunakan sebagai faktor untuk mengklasifikasikan plankton. Menurut Herawati (1989), plankton dapat dibedakan menjadi:
1.    Limnoplankton adalah jenis plankton yang hidup di lingkungan danau.
2.    Rheoplankton adalah jenis plankton yang hidup di lingkungan sungai atau air mengalir.
3.    Holiplankton adalah plankton yang hidup di air laut
4.    Hypolmeroplankton adalah hidup di daerah estuaria
5.    Hypoplankton adalah plankton yang hidup mendekati dasar perairan
6.    Epipoplankton adalah plankton yang hidup di zona euphotic
7.    Bathyplankton adalah biasa hidup di daerah zona aphotic
8.    Mesoplankton merupakan jenis plankton yang hidup di daerah zona disphotic.

Peranan Plankton dalam Budidaya Ikan Nila (Oreochromis niloticus)
Dalam suatu usaha budidaya plankton memiliki peranan yang sangat besar, khususnya pada budidaya ikan pada kolam tradisional. Dengan konstruksi kolam yang langsung bersinggungan dengan tanah memungkinkan tumbuhnya plankton dengan baik, khususnya fitoplankton. Untuk selanjutnya akan dibahas mengenai peranan fitoplankton dalam budidaya ikan.
Menurut Rostini (2007), fitoplankton merupakan jenis alga, termasuk ke dalam sub filum Thallofita yang mempunyai klorofil. Fitoplankton yang ada di seluruh dunia adalah sebagai produsen primer, dapat menyediakan makanan untuk fauna lebih banyak daripada seluruh flora yang ada di daratan. Kapasitas fotosintesis dari semua fitoplankton yang ada di laut lebih besar daripada seluruh flora yang ada di daratan. Dengan adanya konsentrasi fitoplankton yang besar di laut maka terdapat banyak zooplankton sebagai konsumen primer bagi ikan, udang-udangan dan sebagainya.
Sejauh ini plankton mulai diusahakan untuk dibudidaya. Hasil budidaya plankton tersebut nantinya dapat digunakan sebagai pakan alami bagi ikan. Beberapa jenis plankton yang dibudidaya untuk pakan alami antara lain:
a.    Fitoplankton
Dari golongan Diatom yang sering dibudidayakan sebagai pakan adalah Chaetoceros calcitrans, Skeletonema costatum, Phaeodactylum tricornutum, Nitszchia closterium, Cyclotela mana dan Navicula sp.
b.    Dari golongan Chlorophyceae diantaranya Chlorella sp, Monas sp, Chlamydomonas sp, Platymonas tertratele, Isochrysis sp., Monochrysis sp., dan Dunaliella terteolecta.

Menurut Manza (2010), plankton adalah organisme yang menyumbang 80% kebutuhan oksigen yang ada di bumi ini. Dengan kemampuannya berespirasi, plankton (fitoplankton) menghasilkan gelembung-gelembung oksigen yang terdapat di dalam laut, oksigen tersebut terlepas ke udara dan menjadi gas yang bisa kita nikmati sekarang.
Menurut Wikipedia (2011), fitoplankton memperoleh energi melalui proses yang dinamakan fotosintesis sehingga mereka harus berada pada bagian permukaan permukaan (disebut sebagai zona euphotic)  lautan, danau atau kumpulan air yang lain. Melalui fotosintesis, fitoplankton menghasilkan banyak oksigen yang memenuhi atmosfer bumi. Kemampuan mereka untuk mensintesis sendiri bahan organiknya menjadikan mereka sebagai dasar dari sebagian besar rantai makanan di ekosistem lautan dan di ekosistem air tawar.
Disamping cahaya, fitoplankton juga sangat tergantung dengan ketersediaan nutrisi untuk pertumbuhannya. Nutrisi-nutrisi ini terutama makronutrisi seperti nitrat, fosfat atau asam silikat, yang ketersediaannya diatur oleh kesetimbangan antara mekanisme yang disebut pompa biologis dan upwelling pada air bernutrisi tinggi dan dalam. Akan tetapi, pada beberapa tempat di Samudra Dunia seperti di Samudra bagian Selatan, fitoplankton juga dipengaruhi oleh ketersediaan mironutrisi besi. Walaupun hampir semua fitoplankton adalah fotoautotrof obligat, ada beberapa fitoplankton yang miksotrofik dan ada juga spesies tak berpigmen yang merupakan heterotrof (yang ini dinamakan sebagai zooplankton). Jenis-jenis ini, yang paling dikenal adalah dinoflagellata seperti genus Nilotica dan Dinophysis, memperoleh karbon organiknya dengan memakan organisme atau material detritus lainnya.
Selain sebagai pakan alami yang sangat bermanfaat bagi ikan nila (Oreochromis niloticus), kelimpahan plankton yang terlalu banyak juga dapat menimbulkan blooming algae dan eutrifikasi perairan. Menurut Rohim et. al (2008), jenis  fitoplankton yang berpotensi menyebabkan Harmful Algae Blooms (HABs) yang ditemukan di perairan Sidoarjo adalah Nitzschia sp.,Chaetoceros sp.,Chaetoceros diversus,Chaetoceros pseudocarvisetum dari kelas Bacillariophyceae, Ceratium sp.1, Ceratium sp.2, Ceratium sp.3, Ceratium sp.4, Prorocentrum sp., Dinophysis homunculus dari kelas Dinophyceaedan Anabaena sp. dari kelas Cyanophyceae.
Menurut Suryanto (2006), perairan seringkali mengalami stratifikasi suhu akibat terhalangnya sinar matahari untuk mencapai sampai ke dasar perairan. pH dilapisan epilimnion (permukaan yang tertembus sinar) cukup bagus sehingga dapat mendukung pertumbuhan fitoplankton. Unsur fosfor dilapisan epilimnion sedikit sekali, karena unsur fosfor digunakan secara besar-besaran oleh fitoplankton yang melimpah di permukaan perairan.
DAFTAR PUSTAKA

Herawati. 1989. Diktat Kuliah Planktonologi. UB. Malang
Hutabarat, S., Evans, S. 1986. Kunci Identifikasi Zooplankton. UI Press. Jakarta.

Manza, Huteri .2010. Penghasil Oksigen Terbesar. http://www.huteri.com/715/ penghasil-oksigen-terbesar. Diakses tanggal 1 November 2011

Nontji, Anugerah. 2008. Plankton Laut. LIPI Press: Jakarta
Rohim, Aunu. Dian Saptarini. Devie Yanthi. 2008. Fitoplankton Penyebab Harmful Algae Blooms (HABs) di Perairan Sidoarjo. http://www.pdf.its.com. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2011
Rostini, Iis. 2007. Kultur Fitoplankton (Chlorella sp. dan Tetraselmis chuii) pada Skala Laboratorium. FPIK Universitas Padjadjaran. Jatinangor
Suryanto, Asus Maizar. 2006. Diktat Planktonologi (Peranan Unsur Hara Bagi Fitoplankaton). Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya. Malang
Taufik, Imam. 2005. Eutrofikasi Perairan: Penyebab, Permasalahan, dan Penanggulangannya. http://www.iptek.net.id/ind/?mnu=8&ch=js ti&id=285. Diakses tanggal 28 Oktober 2011
Wikipedia. 2011. Fitoplankton. http://id.wikipedia.org/wiki/Fitoplankton. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2011

Jumat, 13 April 2012

CINTA ITU MILIK PAK BAMA


Oleh: Erika Nur Maidah, 2011

...dan bukankah mencintai itu lebih indah daripada dicintai?
Lalu mengapa aku harus bersedih saat tak ada lagi yang sanggup menerima kesederhanaan cintaku terhadapmu?

Tahukah kamu bahwa cinta datang dengan begitu sederhana? Tanpa perasaan, ia datang mengambil alih hatimu untuk dipertaruhkan demi seseorang yang kemudian disebut dengan belahan jiwa. Cinta...oh...cinta. Aku mengenal lelaki itu ketika aku berada di bangku SMA. Lelaki bernama Bambang itu berperawakan tinggi kurus dan selalu setia menunggui gerbang sekolah. Tapi aku lebih suka memanggilnya Mas Bama. Lelaki berumur 25 tahun itu memiliki senyum yang sangat meneduhkan. Pantas saja bila akhirnya salah seorang guru di sekolahku jatuh hati kepadanya. Namanya Bu Retno, seorang guru berperawakan tinggi. Ketika melihat mereka berdua berjalan, aku akan menyumpahi diriku sendiri bahwa mereka akan menikah dan hidup bahagia suatu hari nanti.
Sampai masa kelulusanku, tentu saja Mas Bama masih dekat dengan Bu Retno. Ah, membuatku iri saja. Sepuluh tahun sesudahnya saat aku sudah menamatkan S2-ku, aku berkunjung ke SMA-ku, menemui orang-orang yang sangat berjasa di hidupku. Sesampainya di sekolah, aku tidak melihat Mas Bama yang sekarang aku panggil ‘Pak’ di tempat biasanya ia bertugas. Setelah bertemu dengan guru dan karyawan di SMA-ku itu, aku berusaha menemui Pak Bama di dekat gerbang sekolah. Lelaki itu terlihat lebih tua dari usianya, namun sorot matanya tetaplah meneduhkan.
“Pak Bama, hari ini Bu Retno kemana? Saya sangat rindu”, sapaku.
“Bu..Bu Retno?? Beliau sudah lama tidak mengajar disini”.
“Lalu bagaimana dengan hubungan Bapak dengan Bu Retno?”, tanyaku.
“Ya..kami hanya berpisah”, Pak Bama menjawab penuh makna.
“Bagaimana bisa Bapak mengatakan bahwa kalian ‘hanya berpisah’?”, tanyaku dengan nada agak tinggi. Bagaimana bisa Pak Bama meloloskan begitu saja cinta tulus Bu Retno kepadanya?
Cah ayu..dengarkan cerita Bapak. Jangan salah paham. Sejujurnya Bapak sangatlah mencintai Bu Retno. Tapi Bapak tidak bisa bila harus di sisinya. Bapak ini hanyalah seorang satpam. Bapak tidak bisa membiarkan beliau terus dicaci-maki oleh keluarganya bila terus bersama Bapak. Bapak tidak sanggup lagi melihat penderitaan yang beliau rasakan. Bagi Bapak, bisa melihat Bu Retno bahagia dengan hidupnya sudah sangat menyenangkan... Ketika kalian jatuh cinta, bukankah kalian tidak ingin seseorang yang kalian cintai itu terluka hatinya?”, cerita Pak Bama sambil tersenyum bahagia.


Aku mencintaimu..
Kamu tidak perlu melakukan apa-apa.Yang paling penting adalah kenyataan bahwa kamu ada dan aku bisa melihatmu.Yang harus aku lakukan hanyalah melihatmu, dan aku akan merasa bahwa aku bisa melakukan segalanya...

Indonesia-Maroko: Saudara Sedari Dulu Hingga Nanti


Hampir lima puluh satu tahun yang lalu, Indonesia dan Maroko bukanlah apa-apa. Bukan dua negara yang saling bekerjasama. Bukan pula negara yang saling bermusuhan. Indonesia dan Maroko hanyalah dua negara yang berdiri dengan kepentingannya masing-masing: Indonesia sebagai negara demokrasi yang berada di wilayah Asia Tenggara, bagian timur dari Benua Asia dan Maroko sebagai negara kerajaan yang berada di wilayah Afrika Utara, bagian barat dari Benua Afrika.
Indonesia dengan Bhineka Tunggal Ika-nya dan Maroko dengan Negeri Matahari Terbenam-nya, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Jarak sekitar sepertiga lingkaran dunia dan perbedaan karakteristik antara kedua negara tidak menghalangi hubungan kerjasama antara kedua negara tersebut karena sejak awal kemerdekaan kedua negara tersebut sudah mulai menjalin hubungan. Pada pertengahan abad 14 Masehi seorang musafir terkenal yang bernama Ibnu Battutah melakukan perjalanan dari Maroko menuju Mesir, India, dan akhirnya tiba di Indonesia di Kerajaan Samudera Pasai, Aceh.

Seiring dengan berjalannya waktu, kedua negara tersebut semakin mempererat hubungannya. Pada tahun 1955, Maroko ikut berperan aktif di Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, Jawa Barat. Dan pada tanggal 2 Mei 1960 Presiden Soekarno yang merupakan presiden pertama yang berkunjung ke kota Rabat untuk bertemu dengan Raja Muhamad V, Raja Kerajaan Maroko. Kunjungan persahabatan itu mengawali hubungan bilateral antara kedua Negara. Kerjasama yang dibangun oleh Indonesia dan Maroko sampai saat ini antara lain:
  1. Bidang politik Republik Indonesia mendirikan kedutaan besar di Rabat yang pada awalnya bertempat di Agdal. Hal ini akan memperlancar hubungan bilateral antara kedua negara ini mengingat Rabat adalah pusat pemerintahan dan ibukota dari Negara Maroko. Disamping itu Kerajaan Maroko juga mendirikan
  2. Bidang pendidikan Pada setiap tahunnya, Pemerintah Maroko menawarkan 15 beasiswa kepada Indonesia melalui Departemen Agama. Dan mulai tahun 2010, Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Maroko telah menyetujui permintaan PBNU untuk memberikan beasiswa khusus untuk putra-putri PBNU sebanyak 10 hingga 15 orang setiap tahunnya untuk belajar di institusi pendidikan yang berada dibawah Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Maroko 
  3. Bidang ekonomi dan perdaganganPemerintah Indonesia dan Maroko mengupayakan nilai ekspor-impor barang perdagangan yang seimbang untuk mewujudkan nilai perdagangan kedua negara menjadi berimbang
  4. Bidang pertanian Indonesia dan Maroko menyepakati adanya kerjasama penelitian pertanian yang diarahkan untuk mengurangi kesenjangan produksi dengan meningkatkan produktivitas
  5. Bidang pariwisata Atas permintaan Presiden Soekarno, Indonesia dan Maroko sepakat untuk membebaskan visa bagi warga negara Indonesia ataupun Maroko untuk masuk ke kedua negara tersebut. Kesepakatan ini akan lebih memudahkan warga kedua negara untuk melakukan kunjungan pariwisata
  6. Bidang kebudayaan Kedua negara telah berpartisipasi aktif dalam beberapa festival seperti Festival Teatre International untuk Pemuda ke XI di Taza, Maroko dan Festival Music Internattional di Fes, Maroko

Sejarah memang tidak dapat dilupakan begitu saja. Persaudaraan yang lama dijalin oleh Indonesia dan Maroko bukanlah persaudaraan yang ada dan tidak adanya ditentukan oleh frekuensi kerjasama. Bukan pula persaudaraan yang muncul akibat kunjungan Presiden Soekarno ke Tanah Maroko puluhan tahun yang lalu. Lebih dari itu, persaudaraan kedua negara ini terjalin adalah karena adanya kesamaan latar, tujuan dan sistem pemerintahan yang memunculkan rasa pengertian dan memiliki diantara kedua negara tersebut.
Badai revolusi yang sempat memporak-porandakan negara-negara di Timur Tengah dan Afrika Utara tidak sedikitpun menggoyahkan Kerajaan Maroko. Berbeda dengan negara-negara seperti Mesir, Aljazair, Yaman, dan juga Iran, Maroko memiliki ketahanan nasional yang lebih kuat dalam menghadapi badai revolusi yang terjadi di Timur Tengah. Tidak bisa dipungkiri bahwa konflik tersebut membawa pengaruh terhadap situasi di Maroko. Di Maroko sendiri terjadi konflik, kerusuhan, penjarahan dan demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi di negara Timur Tengah dan Afrika Utara lainnya. Yang membuatnya berbeda adalah sikap pemerintah dalam  mengatasi gejolak dalam  negeri tersebut yang menjadikan pergolakan politik ini tidak terjadi berlarut-larut lamanya. Sebagai negara monarki konstitusi, keluarga raja sangat menyadari bahwa warga negara Maroko memiliki hak politik agung yang harus dihormati. Hal inilah yang menyebabkan demokrasi tumbuh sangat subur di Negeri Seribu Benteng.

Sekali lagi demokrasi menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara suatu bangsa. Di dalam suatu negara demokrasi kekuasaan dipegang sepenuhnya oleh rakyat. Selain itu, warga negara bebas dalam mengemukakan pendapatnya. Dan inilah alasan utama yang menjawab pertanyaan, “Mengapa Indonesia dan Maroko adalah saudara?”. Indonesia dan Maroko merupakan negara demokrasi yang kuat. Kesamaan yang mendasari persaudaraan sepasang negara dari dua belahan bumi yang berbeda ini memunculkan kerjasama yang intens untuk membentuk kerjasama bilateral yang kokoh.
Suasana politik yang hangat diantara kedua negara menjadikan sepasang saudara dari dua belahan bumi yang berbeda ini semakin kuat dan saling melengkapi. Dengan bersatu, Indonesia dan Maroko dapat menghadapi isu-isu permasalahan global yang mulai  menjarah negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia dan Maroko. Semoga hubungan kerjasama bilateral yang telah terjalin oleh kedua negara ini dapat ditingkatkan dibidang-bidang yang lain untuk meningkatkan hubungan antarwarga atau "people to people contacts" yang menghasilkan pengertian yang makin besar diantara kedua negara.


Indonesia... Maroko…
Sahabat sedari dulu
Indonesia… Maroko…
Lahir karena nasib yang mempertemukan
Presidenku Soekarno dan Rajamu Muhamad V
…yang meniupkan terompet persaudaraan kini tlah tiada
Namun itu tak akan menghentikan langkah-langkah kecil kita untuk menata hidup kita
Tak akan menghambat kerja keras kita
Untuk mendamaikan dunia
Untuk menyelaraskan cita-cita kita
Untuk persaudaraan kita yang tak ternilai harganya

  
Indonesia Tanah Airku…
Tanah Tumpah Darahku
Indonesia kebangsaanku…
Bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru Indonesia bersatu

HUKUM DAN KEBIJAKAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Hukum didefinisikan sebagai suatu sistem aturan atau adat dalam bidang Kawasan Konservasi Perairan, ditetapkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang, sebagai pedoman tindakan seluruh masyarakat Indonesia, mengikat dan dikenakan sanksi jika terjadi pelanggaran– sistem aturan ialah berbagai komponen peraturan yang terkait satu sama lain menjadi satu kesatuan. Peraturan didefinisikan sebagai tatanan, petunjuk, kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mencapai sasaran (goal) dari pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. Dengan demikian, hukum tentang Kawasan Konservasi Perairan bisa dikatakan sebagai himpunan seluruh peraturan yang saling terkait satu sama lain dan mengatur tentang pengelolaan kawasan.

Kebijakan ialah rangkaian konsep dan asas terkait dengan kawasan konservasi yang menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi untuk mencapai tujuan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. Kebijakan berbeda dari prosedur atau protokol – dia menentukan apa dan mengapa suatu tindakan konservasi diperlukan. Sedangkan prosedur atau protokol mencakup keseluruhan tentang apa, siapa, bagaimana, dimana, dan kapan kegiatan dilakukan untuk mencapai sasaran (tujuan) Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. Kebijakan juga bisa dikatakan sebagai pernyataan kehendak, statement of intent, atau komitmen untuk melakukan tidakan yang dibutuhkan dalam rangka pencapaian sasaran pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia.

Peraturan dan Kebijakan Dibidang Kawasan Konservasi Perairan
Perkembangan hukum dan kebijakan dalam bidang Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia sangat terkait dengan keharusan atau komitmen bangsa untuk mengadopsi ketentuan hukum internasional tentang konservasi kawasan. Selain itu, pemerintah juga mengadopsi beberapa prinsip Standar Tingkah Laku Internasional (global) tanpa mengesampingkan identitas bangsa dan ketentuan hukum dan kebijakan di Indonesia. Dengan demikian, penyerasian proses hukum dan kebijakan secara internasional dilakukan karena kewajiban dan tanggung jawab negara kepada dunia global serta adopsi kode etik yang sesuai dan memungkinkan untuk dilakukan di wilayah perairan Indonesia.

Peraturan dan Kebijakan Internasional dan Regional
Pada tanggal 13 Desember tahun 1957, Indonesia menyatakan secara sepihak Wilayah Perairan Nusantara yang disebut dengan Deklarasi Djuanda. Pada saat yang hampir sama, dunia membahas kepentingan usaha penangkapan ikan dan konservasi sumber daya ikan di lepas pantai. Hak Indonesia sebagai negara berdaulat atas wilayah perairan akhirnya diterima pada tahun 1982.
Namun pada saat yang sama, kita juga harus bertanggung jawab untuk menyusun langkah-langkah nyata terkait dengan konservasi sumber daya ikan di lepas pantai melalui konservasi di dalam Wilayah Perairan Nasional. Secara berurutan ketentuan hukum, peraturan dan kebijakan global yang mendorong berkembangnya Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia, ialah sebagai berikut:
  1. Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas 1958
  2. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982;
  3. Agenda 21 UNCED (United Nations Convention on Environment and Development);
  4. United Nations Convention on Biological Diversity (UNCBD), 1992;
  5. United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), 1992;
  6. Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), 1995
1   Sedangkan beberapa ketentuan regional yang terkait, antara lain ialah:
  1. Coral Triangle Initiative (CTI) on Coral Reefs, Fisheries and Food Security, 2007;
  2. Arafura Timor Seas Expert Forum (ATSEF)


Konvensi Jenewa, 1958
Peraturan dan Kebijakan Internasional dan Regional
Pada tanggal 13 Desember tahun 1957, Indonesia menyatakan secara sepihak Wilayah Perairan Nusantara yang disebut dengan Deklarasi Djuanda. Pada saat yang hampir sama, dunia membahas kepentingan usaha penangkapan ikan dan konservasi sumber daya ikan di lepas pantai. Hak Indonesia sebagai negara berdaulat atas wilayah perairan akhirnya diterima pada tahun 1982.

Namun pada saat yang sama, kita juga harus bertanggung jawab untuk menyusun langkah-langkah nyata terkait dengan konservasi sumber daya ikan di lepas pantai melalui konservasi di dalam Wilayah Perairan Nasional. Secara berurutan ketentuan hukum, peraturan dan kebijakan global yang mendorong berkembangnya Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia, ialah sebagai berikut:
  1.  Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas 1958
  2. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982;
  3. Agenda 21 UNCED (United Nations Convention on Environment and Development);
  4. United Nations Convention on Biological Diversity (UNCBD), 1992;
  5. United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), 1992;
  6. Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), 1995

Pada tahun 1958, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelenggarakan konferensi
internasional tentang hukum laut (Conference on the Law of the Sea) di Jenewa Swiss. Indonesia berhasil mengirim delegasi untuk ikut dalam koferensi. Pertemuan memutuskan 3 (tiga) konvensi sebagai berikut:
  1. Coral Triangle Initiative (CTI) on Coral Reefs, Fisheries and Food Security, 2007;
  2. Arafura Timor Seas Expert Forum (ATSEF)
  3. Convention of the High Seas.


Analisis Hukum dan Kebijakan Internasional Tentang Kawasan Konservasi
Sejak tahun 1958, Indonesia mempunyai kewajiban dan mengemban tanggung jawab untuk menerapkan prinsip-prinsip konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan dalam usaha penangkapan ikan di wilayah perairan nasional Indonesia. Hal ini dimulai dari peran serta pemerintah dalam konvensi Jenewa yang dilanjutkan dengan penanda tanganan 3 (tiga) naskah konvensi ketika itu.
Salah satu naskah konvensi ialah tentang Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas. Selain itu, pemerintah juga melakukan ratifikasi terhadap ketiga naskah melalui UU No. 19 tahun 1961. Naskah konvensi mengharuskan setiap negara pantai (coastal state) untuk melakukan langkah konservasi dan pengelolaan berkelanjutan dalam operasi penangkapan ikan di wilayah perairan nasional masing-masing negara. Namun pendekatan kawasan sebagai salah satu alat ukur (tool) tidak disebutkan secara tertulis di dalam naskah konvensi – Naskah konvensi Jenewa bisa dikatakan sebagai peraturan yang bersifat tidak langsung dalam perkembangan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia.
Indonesia meratifikasi naskah UNCLOS melalui UU No. 17 tahun 1985. Secara strategis UNCLOS merupakan pengakuan terhadap wilayah perairan laut dari setiap negara berdaulat, termasuk Indonesia. Dengan demikian, Deklarasi Djuanda yang diumumkan sepihak oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1957 mendapat pengakuan formal setelah UNCLOS disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa di dunia. Namun pada saat yang sama, Indonesia juga dikenakan tanggung jawab untuk bekerja sama dengan negara lain terkait dengan pengelolaan perikanan tangkap secara berkelanjutan.
Konservasi ialah pendekatan penting yang harus dilakukan oleh setiap negara pantai (kata konservasi disebut 34 kali pada naskah konvensi). Namun kawasan konservasi tidak disebutkan secara tertulis sehingga UNCLOS bisa dikatakan sebagai peraturan global yang tidak langsung mempengaruhi kebijakan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia.
Indonesia ialah peserta konperensi UNCED (United Nations Conference on Environment and Development) yang diadakan di Rio de Jeneiro Brasil pada tahun 1992. Konperensi menghasilkan 40 konvensi, salah satu diantaranya ialah tentang keanekaragaman hayati, United Nations Convention on Biological Diversity (UNCBD). Peraturan global ini diratifikasi oleh pemerintah melalui UU No. 5 tahun 1994 (Indonesia ialah negara ke-delapan yang menyatakan mengadopsi UNCBD dan menanda tangani naskah tersebut di Brasil pada tahun 1992). Naskah ini menyebutkan secara jelas tentang kawasan konservasi. Naskah konvensi menyatakan bahwa konservasi keanekaragaman hayati harus dilakukan dalam 3 (tiga) pendekatan, ialah: konservasi kawasan, konservasi spesies dan konservasi genetik. Konservasi kawasan termasuk dalam kategori konservasi in-situ.

Kebijakan dan Hukum Tentang Kawasan Konservasi di Indonesia
Tata urutan (hierarchical structure) dari peraturan yang berlaku di Indonesia sudah sangat jelas, dimulai dari:
       Undang-Undang Dasar 1945;
       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
       Undang-Undang;
       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
       Peraturan Pemerintah;
       Peraturan/Keputusan Presiden; dan
       Peraturan Daerah.
Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud di atas, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan yang lebih tinggi.
Tata urutan peraturan terkait dengan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia ialah sebagai berikut:
       Konstitusi/UUD 1945;
       Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN 1993 – 1998;
       Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN 1998 – 2003;
       UU No. 19 tahun 1961 tentang Persetujuan Atas Tiga Konvensi Jenewa tahun 1958;
       UU No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan (diganti dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan);
·         UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (diganti dengan UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup);
       UU No. 5 tahun 1985 tentang Perikanan;
       UU No. 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS;
       UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
       UU No. 24 tahun 1992 Penataan Ruang;
       UU No. 5 tahun 1994 tentang pengesahan UNCBD (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai keanekaragaman hayati);
       UU No. 6 tahun 1994 tentang UNFCCC (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim);
       UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia;
       UU No. 23 tahun 1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup (diganti dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup);
       UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
       UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
       UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
       UU No. 21 tahun 2004 tentang Pengesahan Protocol Cartagena;
       UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
       UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
       UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
       PP No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
       PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber daya Ikan;
       Keppres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
       PerMen Kelautan dan Perikanan No. 17 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ;

Download selengkapnya di SINI