Jumat, 13 April 2012

Indonesia-Maroko: Saudara Sedari Dulu Hingga Nanti


Hampir lima puluh satu tahun yang lalu, Indonesia dan Maroko bukanlah apa-apa. Bukan dua negara yang saling bekerjasama. Bukan pula negara yang saling bermusuhan. Indonesia dan Maroko hanyalah dua negara yang berdiri dengan kepentingannya masing-masing: Indonesia sebagai negara demokrasi yang berada di wilayah Asia Tenggara, bagian timur dari Benua Asia dan Maroko sebagai negara kerajaan yang berada di wilayah Afrika Utara, bagian barat dari Benua Afrika.
Indonesia dengan Bhineka Tunggal Ika-nya dan Maroko dengan Negeri Matahari Terbenam-nya, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Jarak sekitar sepertiga lingkaran dunia dan perbedaan karakteristik antara kedua negara tidak menghalangi hubungan kerjasama antara kedua negara tersebut karena sejak awal kemerdekaan kedua negara tersebut sudah mulai menjalin hubungan. Pada pertengahan abad 14 Masehi seorang musafir terkenal yang bernama Ibnu Battutah melakukan perjalanan dari Maroko menuju Mesir, India, dan akhirnya tiba di Indonesia di Kerajaan Samudera Pasai, Aceh.

Seiring dengan berjalannya waktu, kedua negara tersebut semakin mempererat hubungannya. Pada tahun 1955, Maroko ikut berperan aktif di Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, Jawa Barat. Dan pada tanggal 2 Mei 1960 Presiden Soekarno yang merupakan presiden pertama yang berkunjung ke kota Rabat untuk bertemu dengan Raja Muhamad V, Raja Kerajaan Maroko. Kunjungan persahabatan itu mengawali hubungan bilateral antara kedua Negara. Kerjasama yang dibangun oleh Indonesia dan Maroko sampai saat ini antara lain:
  1. Bidang politik Republik Indonesia mendirikan kedutaan besar di Rabat yang pada awalnya bertempat di Agdal. Hal ini akan memperlancar hubungan bilateral antara kedua negara ini mengingat Rabat adalah pusat pemerintahan dan ibukota dari Negara Maroko. Disamping itu Kerajaan Maroko juga mendirikan
  2. Bidang pendidikan Pada setiap tahunnya, Pemerintah Maroko menawarkan 15 beasiswa kepada Indonesia melalui Departemen Agama. Dan mulai tahun 2010, Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Maroko telah menyetujui permintaan PBNU untuk memberikan beasiswa khusus untuk putra-putri PBNU sebanyak 10 hingga 15 orang setiap tahunnya untuk belajar di institusi pendidikan yang berada dibawah Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Maroko 
  3. Bidang ekonomi dan perdaganganPemerintah Indonesia dan Maroko mengupayakan nilai ekspor-impor barang perdagangan yang seimbang untuk mewujudkan nilai perdagangan kedua negara menjadi berimbang
  4. Bidang pertanian Indonesia dan Maroko menyepakati adanya kerjasama penelitian pertanian yang diarahkan untuk mengurangi kesenjangan produksi dengan meningkatkan produktivitas
  5. Bidang pariwisata Atas permintaan Presiden Soekarno, Indonesia dan Maroko sepakat untuk membebaskan visa bagi warga negara Indonesia ataupun Maroko untuk masuk ke kedua negara tersebut. Kesepakatan ini akan lebih memudahkan warga kedua negara untuk melakukan kunjungan pariwisata
  6. Bidang kebudayaan Kedua negara telah berpartisipasi aktif dalam beberapa festival seperti Festival Teatre International untuk Pemuda ke XI di Taza, Maroko dan Festival Music Internattional di Fes, Maroko

Sejarah memang tidak dapat dilupakan begitu saja. Persaudaraan yang lama dijalin oleh Indonesia dan Maroko bukanlah persaudaraan yang ada dan tidak adanya ditentukan oleh frekuensi kerjasama. Bukan pula persaudaraan yang muncul akibat kunjungan Presiden Soekarno ke Tanah Maroko puluhan tahun yang lalu. Lebih dari itu, persaudaraan kedua negara ini terjalin adalah karena adanya kesamaan latar, tujuan dan sistem pemerintahan yang memunculkan rasa pengertian dan memiliki diantara kedua negara tersebut.
Badai revolusi yang sempat memporak-porandakan negara-negara di Timur Tengah dan Afrika Utara tidak sedikitpun menggoyahkan Kerajaan Maroko. Berbeda dengan negara-negara seperti Mesir, Aljazair, Yaman, dan juga Iran, Maroko memiliki ketahanan nasional yang lebih kuat dalam menghadapi badai revolusi yang terjadi di Timur Tengah. Tidak bisa dipungkiri bahwa konflik tersebut membawa pengaruh terhadap situasi di Maroko. Di Maroko sendiri terjadi konflik, kerusuhan, penjarahan dan demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi di negara Timur Tengah dan Afrika Utara lainnya. Yang membuatnya berbeda adalah sikap pemerintah dalam  mengatasi gejolak dalam  negeri tersebut yang menjadikan pergolakan politik ini tidak terjadi berlarut-larut lamanya. Sebagai negara monarki konstitusi, keluarga raja sangat menyadari bahwa warga negara Maroko memiliki hak politik agung yang harus dihormati. Hal inilah yang menyebabkan demokrasi tumbuh sangat subur di Negeri Seribu Benteng.

Sekali lagi demokrasi menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara suatu bangsa. Di dalam suatu negara demokrasi kekuasaan dipegang sepenuhnya oleh rakyat. Selain itu, warga negara bebas dalam mengemukakan pendapatnya. Dan inilah alasan utama yang menjawab pertanyaan, “Mengapa Indonesia dan Maroko adalah saudara?”. Indonesia dan Maroko merupakan negara demokrasi yang kuat. Kesamaan yang mendasari persaudaraan sepasang negara dari dua belahan bumi yang berbeda ini memunculkan kerjasama yang intens untuk membentuk kerjasama bilateral yang kokoh.
Suasana politik yang hangat diantara kedua negara menjadikan sepasang saudara dari dua belahan bumi yang berbeda ini semakin kuat dan saling melengkapi. Dengan bersatu, Indonesia dan Maroko dapat menghadapi isu-isu permasalahan global yang mulai  menjarah negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia dan Maroko. Semoga hubungan kerjasama bilateral yang telah terjalin oleh kedua negara ini dapat ditingkatkan dibidang-bidang yang lain untuk meningkatkan hubungan antarwarga atau "people to people contacts" yang menghasilkan pengertian yang makin besar diantara kedua negara.


Indonesia... Maroko…
Sahabat sedari dulu
Indonesia… Maroko…
Lahir karena nasib yang mempertemukan
Presidenku Soekarno dan Rajamu Muhamad V
…yang meniupkan terompet persaudaraan kini tlah tiada
Namun itu tak akan menghentikan langkah-langkah kecil kita untuk menata hidup kita
Tak akan menghambat kerja keras kita
Untuk mendamaikan dunia
Untuk menyelaraskan cita-cita kita
Untuk persaudaraan kita yang tak ternilai harganya

  
Indonesia Tanah Airku…
Tanah Tumpah Darahku
Indonesia kebangsaanku…
Bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru Indonesia bersatu

HUKUM DAN KEBIJAKAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Hukum didefinisikan sebagai suatu sistem aturan atau adat dalam bidang Kawasan Konservasi Perairan, ditetapkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang, sebagai pedoman tindakan seluruh masyarakat Indonesia, mengikat dan dikenakan sanksi jika terjadi pelanggaran– sistem aturan ialah berbagai komponen peraturan yang terkait satu sama lain menjadi satu kesatuan. Peraturan didefinisikan sebagai tatanan, petunjuk, kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mencapai sasaran (goal) dari pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. Dengan demikian, hukum tentang Kawasan Konservasi Perairan bisa dikatakan sebagai himpunan seluruh peraturan yang saling terkait satu sama lain dan mengatur tentang pengelolaan kawasan.

Kebijakan ialah rangkaian konsep dan asas terkait dengan kawasan konservasi yang menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi untuk mencapai tujuan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. Kebijakan berbeda dari prosedur atau protokol – dia menentukan apa dan mengapa suatu tindakan konservasi diperlukan. Sedangkan prosedur atau protokol mencakup keseluruhan tentang apa, siapa, bagaimana, dimana, dan kapan kegiatan dilakukan untuk mencapai sasaran (tujuan) Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. Kebijakan juga bisa dikatakan sebagai pernyataan kehendak, statement of intent, atau komitmen untuk melakukan tidakan yang dibutuhkan dalam rangka pencapaian sasaran pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia.

Peraturan dan Kebijakan Dibidang Kawasan Konservasi Perairan
Perkembangan hukum dan kebijakan dalam bidang Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia sangat terkait dengan keharusan atau komitmen bangsa untuk mengadopsi ketentuan hukum internasional tentang konservasi kawasan. Selain itu, pemerintah juga mengadopsi beberapa prinsip Standar Tingkah Laku Internasional (global) tanpa mengesampingkan identitas bangsa dan ketentuan hukum dan kebijakan di Indonesia. Dengan demikian, penyerasian proses hukum dan kebijakan secara internasional dilakukan karena kewajiban dan tanggung jawab negara kepada dunia global serta adopsi kode etik yang sesuai dan memungkinkan untuk dilakukan di wilayah perairan Indonesia.

Peraturan dan Kebijakan Internasional dan Regional
Pada tanggal 13 Desember tahun 1957, Indonesia menyatakan secara sepihak Wilayah Perairan Nusantara yang disebut dengan Deklarasi Djuanda. Pada saat yang hampir sama, dunia membahas kepentingan usaha penangkapan ikan dan konservasi sumber daya ikan di lepas pantai. Hak Indonesia sebagai negara berdaulat atas wilayah perairan akhirnya diterima pada tahun 1982.
Namun pada saat yang sama, kita juga harus bertanggung jawab untuk menyusun langkah-langkah nyata terkait dengan konservasi sumber daya ikan di lepas pantai melalui konservasi di dalam Wilayah Perairan Nasional. Secara berurutan ketentuan hukum, peraturan dan kebijakan global yang mendorong berkembangnya Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia, ialah sebagai berikut:
  1. Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas 1958
  2. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982;
  3. Agenda 21 UNCED (United Nations Convention on Environment and Development);
  4. United Nations Convention on Biological Diversity (UNCBD), 1992;
  5. United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), 1992;
  6. Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), 1995
1   Sedangkan beberapa ketentuan regional yang terkait, antara lain ialah:
  1. Coral Triangle Initiative (CTI) on Coral Reefs, Fisheries and Food Security, 2007;
  2. Arafura Timor Seas Expert Forum (ATSEF)


Konvensi Jenewa, 1958
Peraturan dan Kebijakan Internasional dan Regional
Pada tanggal 13 Desember tahun 1957, Indonesia menyatakan secara sepihak Wilayah Perairan Nusantara yang disebut dengan Deklarasi Djuanda. Pada saat yang hampir sama, dunia membahas kepentingan usaha penangkapan ikan dan konservasi sumber daya ikan di lepas pantai. Hak Indonesia sebagai negara berdaulat atas wilayah perairan akhirnya diterima pada tahun 1982.

Namun pada saat yang sama, kita juga harus bertanggung jawab untuk menyusun langkah-langkah nyata terkait dengan konservasi sumber daya ikan di lepas pantai melalui konservasi di dalam Wilayah Perairan Nasional. Secara berurutan ketentuan hukum, peraturan dan kebijakan global yang mendorong berkembangnya Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia, ialah sebagai berikut:
  1.  Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas 1958
  2. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982;
  3. Agenda 21 UNCED (United Nations Convention on Environment and Development);
  4. United Nations Convention on Biological Diversity (UNCBD), 1992;
  5. United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), 1992;
  6. Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), 1995

Pada tahun 1958, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelenggarakan konferensi
internasional tentang hukum laut (Conference on the Law of the Sea) di Jenewa Swiss. Indonesia berhasil mengirim delegasi untuk ikut dalam koferensi. Pertemuan memutuskan 3 (tiga) konvensi sebagai berikut:
  1. Coral Triangle Initiative (CTI) on Coral Reefs, Fisheries and Food Security, 2007;
  2. Arafura Timor Seas Expert Forum (ATSEF)
  3. Convention of the High Seas.


Analisis Hukum dan Kebijakan Internasional Tentang Kawasan Konservasi
Sejak tahun 1958, Indonesia mempunyai kewajiban dan mengemban tanggung jawab untuk menerapkan prinsip-prinsip konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan dalam usaha penangkapan ikan di wilayah perairan nasional Indonesia. Hal ini dimulai dari peran serta pemerintah dalam konvensi Jenewa yang dilanjutkan dengan penanda tanganan 3 (tiga) naskah konvensi ketika itu.
Salah satu naskah konvensi ialah tentang Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas. Selain itu, pemerintah juga melakukan ratifikasi terhadap ketiga naskah melalui UU No. 19 tahun 1961. Naskah konvensi mengharuskan setiap negara pantai (coastal state) untuk melakukan langkah konservasi dan pengelolaan berkelanjutan dalam operasi penangkapan ikan di wilayah perairan nasional masing-masing negara. Namun pendekatan kawasan sebagai salah satu alat ukur (tool) tidak disebutkan secara tertulis di dalam naskah konvensi – Naskah konvensi Jenewa bisa dikatakan sebagai peraturan yang bersifat tidak langsung dalam perkembangan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia.
Indonesia meratifikasi naskah UNCLOS melalui UU No. 17 tahun 1985. Secara strategis UNCLOS merupakan pengakuan terhadap wilayah perairan laut dari setiap negara berdaulat, termasuk Indonesia. Dengan demikian, Deklarasi Djuanda yang diumumkan sepihak oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1957 mendapat pengakuan formal setelah UNCLOS disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa di dunia. Namun pada saat yang sama, Indonesia juga dikenakan tanggung jawab untuk bekerja sama dengan negara lain terkait dengan pengelolaan perikanan tangkap secara berkelanjutan.
Konservasi ialah pendekatan penting yang harus dilakukan oleh setiap negara pantai (kata konservasi disebut 34 kali pada naskah konvensi). Namun kawasan konservasi tidak disebutkan secara tertulis sehingga UNCLOS bisa dikatakan sebagai peraturan global yang tidak langsung mempengaruhi kebijakan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia.
Indonesia ialah peserta konperensi UNCED (United Nations Conference on Environment and Development) yang diadakan di Rio de Jeneiro Brasil pada tahun 1992. Konperensi menghasilkan 40 konvensi, salah satu diantaranya ialah tentang keanekaragaman hayati, United Nations Convention on Biological Diversity (UNCBD). Peraturan global ini diratifikasi oleh pemerintah melalui UU No. 5 tahun 1994 (Indonesia ialah negara ke-delapan yang menyatakan mengadopsi UNCBD dan menanda tangani naskah tersebut di Brasil pada tahun 1992). Naskah ini menyebutkan secara jelas tentang kawasan konservasi. Naskah konvensi menyatakan bahwa konservasi keanekaragaman hayati harus dilakukan dalam 3 (tiga) pendekatan, ialah: konservasi kawasan, konservasi spesies dan konservasi genetik. Konservasi kawasan termasuk dalam kategori konservasi in-situ.

Kebijakan dan Hukum Tentang Kawasan Konservasi di Indonesia
Tata urutan (hierarchical structure) dari peraturan yang berlaku di Indonesia sudah sangat jelas, dimulai dari:
       Undang-Undang Dasar 1945;
       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
       Undang-Undang;
       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
       Peraturan Pemerintah;
       Peraturan/Keputusan Presiden; dan
       Peraturan Daerah.
Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud di atas, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan yang lebih tinggi.
Tata urutan peraturan terkait dengan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia ialah sebagai berikut:
       Konstitusi/UUD 1945;
       Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN 1993 – 1998;
       Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN 1998 – 2003;
       UU No. 19 tahun 1961 tentang Persetujuan Atas Tiga Konvensi Jenewa tahun 1958;
       UU No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan (diganti dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan);
·         UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (diganti dengan UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup);
       UU No. 5 tahun 1985 tentang Perikanan;
       UU No. 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS;
       UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
       UU No. 24 tahun 1992 Penataan Ruang;
       UU No. 5 tahun 1994 tentang pengesahan UNCBD (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai keanekaragaman hayati);
       UU No. 6 tahun 1994 tentang UNFCCC (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim);
       UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia;
       UU No. 23 tahun 1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup (diganti dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup);
       UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
       UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
       UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
       UU No. 21 tahun 2004 tentang Pengesahan Protocol Cartagena;
       UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
       UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
       UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
       PP No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
       PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber daya Ikan;
       Keppres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
       PerMen Kelautan dan Perikanan No. 17 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ;

Download selengkapnya di SINI

Kinjeng: Si Naga Terbang Mencari Arti



Kau pergi ke timur. Ke tempat, di mana kesempurnaan mengundangmu. Dimana, ketakkeruhan dan suhu hangat memelukmu. Sambil tak lupa menebak teka-teki: Kenapa lintasanmu selalu tak terduga. Dan selalu, selalu berulang? Dan selalu bermula di perairan. Lalu merayap ke daratan. Terus terbang dalam kerumitan yang tak tersederhanakan. Kerumitan yang kerap membuat tarianmu berkejaran.

Itulah sedikit sajak puisi karangan Mardi Luhung. Marilah sejenak kita merenungi sebuah kisah. Kisah hidup seekor capung. Si naga terbang mencari arti..
Dulu capung begitu erat dengan kehidupan manusia, terutama anak-anak. Gerakannya yang sungguh menggoda menyebabkan mereka menjadi incaran anak-anak untuk dipermainkan. Di sawah, lapangan, kebun, rumah, sekolah, capung dimana-dimana. Namun sekarang, di zaman yang katanya modern dan serba ada, dimanakah kita dapat menemukan mereka??


Capung (dragonfly) ataupun Capung jarum (damselfly) merupakan salah satu jenis serangga yang banyak dijumpai. Katanya capung sudah ada sejak 300 juta tahun yang lalu. Capung merupakan serangga yang tidak menggigit ataupun bersengat. Capung merupakan hewan yang memiliki peran sebagai sumber makanan bagi banyak hewan lain, seperti burung, ikan, katak, ataupun kumbang air. Capung hidup dekat dengan air karena siklus hidupnya yang membuat mereka tidak bisa hidup jauh dari air. Capung hidup di air bersih. karena itu capung dan capung jarum berperan bagi manusia sebagai indikator pencemaran lingkungan. Bila di suatu sumber air tidak lagi ditemukan capung, artinya lingkungan itu sudah tercemar dan ekosistemnya terganggu (Coleo, 2009).
 Sebagai makhluk yang tidak dapat jauh dari perairan, kehidupan capung sangat bergantung pada kualitas suatu perairan. Namun semakin lama kita semakin sulit menemukan capung. Hal ini dipicu oleh tidak tersedianya perairan bersih tempat hidup capung. Pencemaran yang dilakukan oleh m`nusia tersebut secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan kepunahan capung.
Capung adalah binatang yang menarik, memiliki 4 sayap, kepala besar, antenna, toraks yang kuat dan kaki yang sempurna. Mata capung sangat besar disebut mata majemuk, terdiri dari ommatidium. Dengan ini dia bisa melihat ke segala arah dan mendektesi gerakan yang jauhnya lebih dari 10 meter. Dan kakinya sangat kuat jadi diggunakan untuk hinggap di suatu tempat, bukan untuk berjalan(Susanti, 1998).
“Aku mungkin bukanlah seekor  ayam yang dapat menghasilkan telur untuk kalian. Bukan pula seekor sapi yang dapat menghasilkan susu dan daging untuk kalian. Aku hanyalah aku, si naga terbang yang ingin memberi arti pada kehidupan.”
Seperti kata sebuah pepatah yang berbunyi, “Ada udang dibalik batu”, Tuhan pasti memilki maksud terhadap segala sesuatu yang diciptakan-Nya karena Tuhan tidak akan menciptakan sesuatu apapun dengan kesia-siaan. Dan inilah tugas kita sebagai manusia untuk membuka tabir dan menerjemahkan maksud Tuhan tersebut.
Capung merupakan kelompok serangga yang tergolong dalam bangsa Odonata. Terdapat sekitar 5.000 spesies capung yang tersebar di seluruh dunia. Kamu bisa menemukan capung hampir di semua tempat. Misalnya hutan, sawah, kebun, sungai, dan danau. Mulai dari tepi pantai hingga ketinggian lebih dari 3.000 m di atas permukaan laut. Habitat capung tidak pernah berada jauh dari air. Bahkan sebagian besar hidupnya berada di dalam air, yaitu saat fase nimfa. Sebagai nimfa, ia bisa bertahan selama empat sampai lima tahun. Tetapi sebagai capung umurnya hanya sampai empat bulan(Hapsari, 2009).
Kehidupan capung yang demikian singkat ini tidak serta merta menjadikan capung menjadi makhluk yang lemah. Menurut Bella (2009), pada sepasang matanya terdapat 30.000 lensa berbeda, sehingga pandangannya sangat luas. Hal ini memungkinkan bagi capung untuk mengawasi segala hal di lingkungan sekitarnya, termasuk ancaman bahaya yang mengincar dirinya. Selain itu capung adalah serangga tercepat di dunia, ia mampu terbang dengan kecepatan 97 km/jam dan mampu melakukan perjalanan sejauh 137 km dalam satu hari.
 “Aku hanyalah makhluk kecil. Kecil sekali hingga tiada yang memperhatikanku. Mereka mengacuhkanku, menganggapku tiada. Namun aku juga ingin mereka pahami. Lihatlah aku!! Begitu banyak lensa mata yang aku miliki. Aku bisa melihat segalanya. Aku memandang suatu hal tidak hanya pada satu titik. Aku akan melihat segalanya dengan penuh pertimbangan. Aku melihat dan aku berjaga terhadap diriku, keselamatanku..”
“Jangan menganggap bahwa tubuhku yang kecil ini akan menjadikan nyaliku menciut. Mereka pernah mengungkap suatu pernyataan, “Cilik-cilik lombok pedhes”. Dan itulah rupaku sekarang ini. Dunia yang luar biasa luas ini akan aku taklukkan dengan semangatku berkelana. Aku memang kecil. Tapi akan kuusahakan. Karna kuyakin bisa..”
“Kehidupanku yang singkat ini tak akan memadamkan semangatku untuk mencari arti. Bukan sebagai sesuatu yang dipandang terhormat lalu mendapat piala perhargaan. Lebih dari itu, aku hanya ingin menjadikan dunia ini sempurna dengan kehadiranku. Cukuplah anak-anak kecil berlarian mengejarku penuh tawa. Cukuplah aku tercipta dengan anugerah terindah, dari Tuhan, untuk aku dan kebahagiaan mereka.”